Dec14th2007

Polisi Tidur Sesuai Aturan

contoh poldurBOGOR - Saat melakukan sosialisasi Perda No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum di kecamatan Tanah Sareal pada Selasa (11/12) ada seorang peserta yang menanyakan tentang kenyamanan berlalu lintas. Ia mendapati banyaknya polisi tidur (poldur) di jalan-jalan umum yang mengganggu kenyamanan berkendara. Selain itu, motor miliknya jadi boros bensin dan rem cepat aus. Apalagi saat membonceng keluarganya yang akan melahirkan yang membutuhkan kecepatan waktu tiba di bidan atau rumah sakit jadi terhambat karena banyaknya poldur yang harus dilewati. “Bisa-bisa melahirkan di tengah jalan,” keluhnya.

Keluhan warga terhadap poldur tidak hanya terjadi di kecamatan Tanah Sareal saja tetapi juga di kecamatan lainnya di Kota Bogor. Bahkan seperti sudah tren di kompleks-kompleks perumahan warga berlomba membuat polisi tidur sebanyak-banyak. Dan yang selalu dikeluhkan adalah soal tinggi dan banyaknya poldur. Seperti di Jalan Katulampa, dari dua kilometer jarak jalan tersebut paling tidak ada 21 poldur. Tentu saja bikin bete perjalanan.

Ada cerita seorang Asisten Sosek pemkot Bogor pernah jadi korban poldur ganda di perumahan mewah Yasmin. Saat pagi hari bersepeda hendak menuju Situ Gede, ia melewati poldur yang dibuat ganda. Saat sepeda melewati poldur pertama dan hendak melewati poldur kedua, saat itu juga dia terpelanting dan jatuh ke jalan. Bahu tangannya patah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Poldur ganda tersebut sampai saat ini masih ada, sekalipun sudah banyak memakan korban.

Faktor Cemburu

Dari diskursus yang Saya dapatkan di beberapa blog seperti xatryajedi, terungkap bahwa alasan mengapa warga membangun poldur ternyata tidak semata dibuat untuk keamanan jalan, khususnya keselamatan kanak-kanak yang berumah di pinggir jalan. Poldur dibuat lebih karena kecemburuan. Karena pembuat poldur merasa berhak menyakiti pengendara yang memberisiki rumahnya. Poldur dibuat dengan tujuan agar pengendara merasa jera dan karenanya memilih jalan lain.

Boleh jadi, warga tidak mengetahui aturan tentang pembuatan poldur sehingga mereka membuat poldur seenaknya. Sehingga efek terhadap pengendara terabaikan. Yang penting buat poldur. Berapapun tinggi dan banyaknya, mereka tak ambil pusing.

Oleh karena itu, Saya perlu menyampaikan kepada teman-teman tentang aturan pembuatan poldur yang aman dan tidak mengurangi kenyamanan pengendara.

Aturan Hukum

Pembuatan poldur sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Meski aturan ini sudah cukup lama, namun nampaknya masih kurang sosialisasi sehingga masih banyak warga yang belum mengetahuinya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa poldur termasuk kedalam jenis alat pembatas kecepatan (pasal 2 ayat 1 huruf a). Alat pembatas kecepatan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor yang dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu (pasal 3).

Dijelaskan juga bahwa poldur tidak boleh dibuat disembarang jalan dan hanya boleh dibuat di jalan lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III c, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pengerjaan konstruksi (pasal 4 ayat 1). Posisinya pun harus melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas (pasal 4 ayat 2).

Sedangkan lokasi dan jumlah poldur disesuaikan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Artinya tidak bisa sembarang orang dapat membuat rekayasa lalu lintas. Harus dari instansi terkait seperti Dinas LLAJ atau orang yang ahli dalam rekayasa lalu lintas. Ini tentu pe-er tersendiri buat DLLAJ mengingat sdm yang terbatas dan tidak mungkin melayani semua permintaan rekayasa lalu lintas dari masyarakat.

Bentuk Poldur yang Benar

Dalam KM Perhubungan ini diatur secara jelas bentuk dan tinggi poldur yang aman. Dijelaskan dalam pasal 5 bahwa penempatan poldur harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalin, kemudian poldur diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.

marka putih

Bentuk penampang melintang poldur menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm, kemudian kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm (pasal 6).

contoh poldur

Poldur dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. Namun harus diingat, pemilihan bahan hendaknya memperhatikan keselamatan pemakain jalan (pasal 7).

Nah pembaca, semoga dengan tulisan ini Anda bisa memahami dan mengetahui fungsi dan bentuk poldur yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat. [imngrh]

Referensi:

  1. KM Perhubungan No 3 Tahun 1994
  2. Foto dari blog jokosupriyanto.com

Postingan berakhir disini --- Lihat plugin Wordpress baru yaitu WP Additional Paragraph.

Telah dibaca 848 kali

4 Responses to “Polisi Tidur Sesuai Aturan”


  1. Dec23rd2007
    1 Tanto

    Poldurnya banyak yang nggak ketauan tuh, Stadz… Suka bikin kaget.. Kalau bikin lobang aja di jalan, boleh ga? Kan fungsinya sama aja dengan poldur.

  2. Dec24th2007
    2 Iman

    Ya memang banyak poldur yang gak ketahuan apalagi kalo malam…kemarin mobil temen Saya masuk bengkel krn per-nya patah…maklum mobil tua.
    Soal buat lubang di jalan jelas lebih berbahaya atuh…kecuali yg buat lubangnya ujan ngkali..
    Salam,
    Iman Nugraha

  3. Nov23rd2008
    3 ocha

    waduh, saya akhirnya berujung kesini setelah lihat postingan di blog joko. wahh makasih infonya mas. saya paling benci sama polisi tidur asal2an yg dibuat warga seenaknya. ntar ijin link kesini ya mas.

    salam kenal :)

  4. Nov23rd2008
    4 Iman

    @Ocha: Silakan di link….semoga bermanfaat.

Leave a Reply

You must login to post a comment.